Perusak Mobil Mercy Diproses Hukum

Perusak Mobil Mercy Diproses Hukum

Radartasik.com - Tiga tersangka kasus perusakan mobil Mercedes Benz B 2996 SBJ di Tamantirto Kasihan Bantul, hanya bisa tertunduk lesu. Kejadian yang berlangsung Kamis (27/1) lalu itu akhirnya memaksa ketiganya harus mendekam di balik teralis besi.

Ketiga tersangka adalah ATW, 40, CP, 25 dan MDK, 21. Pelaporan dilakukan oleh pengemudi Mercedes Benz inisial MGW, 40. Akibat perusakan ini mobilnya mengalami kerusakan parah. 

Kaca sisi depan dan belakang pecah hingga robeknya keempat ban mobil. Belum lagi luka akibat pengeroyokan oleh sejumlah tersangka. 

“Tersangka masih mungkin bertambah. Dalam laporan, korban dihentikan oleh enam orang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan, para terlapor memecah kaca mobil Mercy lalu memaksa korban keluar dari mobil. Setelahnya terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan ditemui di Mapolres Bantul dilansir radarjogja, Sabtu (29/1).

Ihsan memaparkan, berlanjutnya kasus karena tindakan sudah mengarah pada pelanggaran pidana. Walau latar belakang kasus adalah mengejar pelaku tabrak lari. Namun dia tetap tak membenarkan adanya aksi penganiayaan dan perusakan.

Diketahui sosok korban MGW awalnya terlibat cekcok dengan tukang parkir di daerah Kapanewon kasihan Bantul. Penyebabnya adalah kendaraan mengerem mendadak. Cekcok mulut berlanjut dengan kaburnya MGW. Hingga akhirnya dikejar dan diteriaki sebagai maling.

“Lalu dikejar dan terjadi tabrak lari, 3 orang ditrabrak tapi hanya diserempet tidak sampai luka. Hanya kendaraan tergores. Setelah itu untuk kejadian tabrak lari sepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ihsan menegaskan kasus pidana bukan terkait kecelakaan lalulintas. Tapi fokus terhadap penganiayaan dan perusakan kepada korban dan kendaraannya. Walau dua tersangka juga merupakan korban dari kecelakaan tabrak lari.

Polisi, lanjutnya, tak bisa mentolerir tindakan para tersangka. Berupa aksi main hakim sendiri tanpa didasari latar belakang yang jelas. Adapula aksi provokasi berupa teriakan maling yang memancing tindakan perusakan dan penganiayaan.

“Hasil keterangan saksi korban, mereka sudah sepakat damai dan ada 2 tersangka juga. Tapi tidak menghalangi proses pidana, tetap akan proses walaupun tidak akan menuntut terkait tabrak lari. Kami proses hukum karena secara bersama melakukan perusakan dan pengeroyokan,” katanya.

Ketiga tersangka berhasil diamankan Jumat malam (28/1) tepatnya 23.40 WIB di wilayah Kabupaten Bantul. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayan secara bersama-sama. Ancaman hukuman untuk ketiganya adalah penjara 5 tahun 6 bulan. (radarjogja/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: