Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana
Reporter:
tiko|
Jumat 28-01-2022,20:40 WIB
Radartasik.com — Tubagus Muhammad Joddy Pramesta menjalani sidang perdana kecelakaan maut yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel. Dalam sidang itu pada Kamis (27/1), terdakwa hadir untuk mendengarkan dakwaan jaksa.
Sidang perdana yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 10.10 WIB itu berlangsung secara virtual. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Sementara Joddy mengikuti dari Lapas Kelas II-B Jombang.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Adi Prasetyo menyebut Joddy mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih bernopol B 1264 BJU dengan kecepatan tinggi, sekitar 125 km/jam. Melebihi batas maksimal kecepatan di jalur tol.
Joddy memacu kecepatan mobil sejak di Km 555 sampai Km 672 ruas tol Jakarta—Surabaya. Serta bermain handphone saat mengemudi. ”Hingga terjadi kecelakaan di ruas tol Jakarta—Surabaya, tepatnya di Km 672 + 300 ruas A,'' ucapnya.
JPU juga menilai Joddy lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi), meninggal di lokasi kejadian.
Pasal lainnya juga didakwakan oleh JPU kepada Joddy. Sebab, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan korban luka-luka. Yaitu, putra Vanessa Angel, Gala Sky Febriansyah, dan babysitter Siska Lorensa.
Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi, mengatakan, kliennya tidak keberatan terhadap dakwaan tersebut. ''Pasal-pasal yang didakwakan tidak ada eksepsi. Kita langsung ke pemeriksaan saksi-saksi,'' ujarnya. Sidang selanjutnya digelar pada Kamis (3/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: