Soal Kasus Investasi Bodong, Kejari Kota Tasikmalaya Masih Menunggu Berkas dari Polres Tasikmalaya Kota

Soal Kasus Investasi Bodong, Kejari Kota Tasikmalaya Masih Menunggu Berkas dari Polres Tasikmalaya Kota

Radartasik.com, TASIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya mengaku hingga kini masih menunggu berkas dari pihak  kepolisian terkait kasus investasi bodong.


Seperti diketahui, Polres Tasikmalaya Kota beberapa pekan lalu berhasil mengungkap kasus investasi bodong dengan total investasi Rp 5,7 miliar dengan 3 tersangka. Yaitu pasangan kekasih yang juga mahasiswa LA (22) dan RM (22) serta EL (22), seorang ibu rumah tangga.

"Soal kasus itu (investasi bodong, Red) kita masih menunggu berkas dari pihak Kepolisian (Polres Tasikmalaya Kota,Red)," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Gunawan, Jumat (28/01/22).

"Kalau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk. Tapi berkasnya belum. Ya kita tunggu saja. Kalau dalam waktu 30 hari belum dikirim nanti kita kirim surat ke Polres," ujar Indra Gunawan menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih yang juga mahasiswa-mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya, menjadi tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong.

Kedua muda-mudi ini diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (19/01/22) lalu, setelah sebelumnya 4 korban melaporkan kasus tersebut. 

Kedua tersangka itu adalah LA (22), mahasiswi warga Malangbong, Kabupaten Garut, dan RM  (22), mahasiswa warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan EL (22), ibu rumah tangga warga Malangbong, Kabupaten Garut saat itu tak ditahan karena baru melahirkan. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota. 

"Kedua tersangka ini ditangkap dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang IT dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal alias bodong," ujarnya kepada radartasik.com.

"Modusnya dengan skema fonzi. Jadi ini awalnya berdasarkan laporan para korban, di mana mereka berdasarkan list yang didapatkan dan bukti diperoleh dari korban maupun para tersangka, kurang lebih ada 300 orang yang jadi korban dalam investasi bodong ini," sambungnya.

Terang Kapolres, kerugian atau total nilai investasi dalam kasus ini kurang lebih Rp 5,7 miliar dari 300 korban tersebut. Kedua tersangka ini tak bisa mengembalikan uang investasi sesuai dengan yang dijanjikannya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka EL saat ini kita tidak lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru selesai melahirkan dan masih menyusui. Dengan alasan kemanusiaan, kami tak lakukan penahanan terhadap tersangka EL," terangnya.

Saksi yang sudah diperiksa pihaknya dalam mengungkap kasus ini, beber Kapolres, kurang lebih 12 orang. Kemudian dari keterangan para saksi, korban dan tersangka, 3 tersangka ini menjalankan investasi dengan skema fonzi.

"Yaitu setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikkan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Misalnya menginvestasikan Rp 1 juta berarti dijanjikan keuntungan Rp 400 ribu," bebernya.

Namun ternyata, tambah Kapolres, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan skema fonzi yaitu dari nasabah atau korban A yang investasi, kemudian diberikan ke si B keuntungan maupun pokoknya. Pola ini terus dilakukan hingga total korbannya 300 orang. 

"Barang bukti yang kita amankan ada screenshot percakapan tersangka LA dengan para korban, buku tabungan BRI atasnama LA, ATM BCA atas nama LA, ATM BRI atas nama RM, ATM Mandiri atas nama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali yang investasi, 2 hape Iphone 12 Promax, 2 hape Iphone 11, 1 unit macbook, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 1 unit motor Vespa Sprint," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: