Oknum Polisi Resmi Dipecat Setelah Memaksa Kekasih Minum Obat Aborsi

Oknum Polisi Resmi Dipecat Setelah Memaksa Kekasih Minum Obat Aborsi

Radartasik.com, Oknum polisi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari Polri. Pemecatan itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.


Pemecatan Randy dilakukan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022). Sidang itu menghadirkan Randy Bagus dan 9 saksi. Salah satu saksi di antaranya adalah ibu dari Novia Widyasari.

Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba memimpin sidang tersebut. Sidang yang dijalankan secara tertutup itu diikuti Randy yang mengenakan seragam dinas.

”Terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Ronald.

Dalam sidang, Randy dipastikan terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Kode Etik Profesi. Atas pelanggaran yang telah dilakukn Randy itu, dia pun diberhentikan dari institusi kepolisian.

”Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Gatot Repli Handoko menegaskan, Randy diproses PTDH karena terbukti meminta korban, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi. Akibat aborsi tersebut, Novia mengakhiri hidupnya dengan meminum racun di atas makam ayahnya.

Dalam sidang, Randy juga terbukti menemani Novia untuk meminum obat penggugur kandungan.

”Siang ini (27/1) pelaksanaan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Randy. Itu sudah diputuskan akan PTDH,” kata Gatot ditemui usai sidang.
Setelah proses sidang KKEP, Randy akan tetap menjadi tahanan di Polda Jatim. Dia akan ditahan di Polda Jatim sampai sidang pemutusan hukuman dilakukan.

”Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umum yang dilakukan penyidik Reskrim Polda Jatim. Randy sudah jadi tahanan krimum (kriminal umum) dari awal,” ujar Gatot.

Sebelumnya, pada awal November, viral di media sosial kasus kematian seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu (23). Novia kemudian ditemukan meninggal di makam Desa Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12/2022) sore.

Novia dikabarkan hamil karena diperkosa kekasihnya, Randy Bagus, setelah diberi obat tidur. Randy yang merupakan anggota kepolisian di Polres Mojokerto memaksa Novia menggugurkan kandungan setelah diketahui hamil. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: