KPU Tetapkan PAW Anggota DPRD

KPU Tetapkan PAW Anggota DPRD

radartasik.comPANGANDARAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan Miftah Mujahid sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Dia menggantikan Jajang Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan pergantian dilakukan dikarenakan Jajang Ismail mengalami sakit dan sudah mengundurkan diri. “Yang berhalangan tetap dikarenakan sakit,” ucapnya saat menghubungi Radar, Kamis (27/1/2022).

Muhtadin menyebut, penetapan calon PAW dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian administrasi. “Dimana pemilik suara terbanyak selanjutnya dari calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mewakili Daerah Pemilihan Pangandaran 4 adalah atas nama Miftah Mujahid,” bebernya.

Kepastian penentuan calon PAW tersebut, ditetapkan berdasar keputusan KPU Pangandaran nomor 8/PK.01/3218/2022. “Kami sudah melakukan verifikasi terhadap pihak terkait, baik anggota DPRD yang sakit maupun calon pengganti, bahwa sesuai urutan suara terbanyak selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Pangandaran,” tegasnya.

Menurutnya, verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 171/378/DPRD/2021 tanggal 26 November 2021 yang diterima KPU Pangandaran pada 24 Januari 2022, sehingga diputuskan dalam rapat pleno KPU Kamis (27/1/2022).

“Hari ini (kemarin) kami menetapkan keputusan KPU dalam rapat pleno dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Pangandaran melalui sekretariat DPRD untuk proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD,” jelasnya.

Ketua DPC PPP Kabupaten Pangandaran Wowo Kustiwa mengatakan Jajang memang sudah mengajukan pengunduran diri pada tahun 2021. “Beliau memang mengalami sakit,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: