KPU Tetapkan PAW Anggota DPRD
Reporter:
syindi|
Jumat 28-01-2022,14:45 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan Miftah Mujahid sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Dia menggantikan Jajang Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua
KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan pergantian dilakukan dikarenakan Jajang Ismail mengalami sakit dan sudah mengundurkan diri. “Yang berhalangan tetap dikarenakan sakit,” ucapnya saat menghubungi Radar, Kamis (27/1/2022).
Muhtadin menyebut, penetapan calon PAW dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian administrasi. “Dimana pemilik suara terbanyak selanjutnya dari calon anggota
DPRD Kabupaten Pangandaran mewakili Daerah Pemilihan Pangandaran 4 adalah atas nama Miftah Mujahid,” bebernya.
Kepastian penentuan calon PAW tersebut, ditetapkan berdasar keputusan
KPU Pangandaran nomor 8/PK.01/3218/2022. “Kami sudah melakukan verifikasi terhadap pihak terkait, baik anggota
DPRD yang sakit maupun calon pengganti, bahwa sesuai urutan suara terbanyak selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW anggota
DPRD Pangandaran,” tegasnya.
Menurutnya, verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Ketua
DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 171/378/
DPRD/2021 tanggal 26 November 2021 yang diterima
KPU Pangandaran pada 24 Januari 2022, sehingga diputuskan dalam rapat pleno
KPU Kamis (27/1/2022).
“Hari ini (kemarin) kami menetapkan keputusan
KPU dalam rapat pleno dan langsung diserahkan kepada pimpinan
DPRD Pangandaran melalui sekretariat
DPRD untuk proses selanjutnya diserahkan kepada
DPRD,” jelasnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Pangandaran Wowo Kustiwa mengatakan Jajang memang sudah mengajukan pengunduran diri pada tahun 2021. “Beliau memang mengalami sakit,” katanya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: