Polisi Gerebek Kantor Pinjol yang Operasikan 14 Aplikasi dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Reporter:
radi|
Kamis 27-01-2022,12:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber Ditreskrimsus kembali melakukan penggerebek terhadap satu kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK) II Jakarta Utara. Dari pengggrebekan itu, satu manajer dan 98 karyawan diamankan. Mereka selama ini ditengarai telah mengoperasikan 14 aplikasi pinjol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kantor
pinjol yang digerebek personel Subdit Siber Ditreskrimsus itu tak berizin dari OJK ini untuk menjalankan 14 aplikasi pinjaman online.
“Tugas mereka terbagi dua, yang pertama ada tim reminder sebanyak 48 orang. Kemudian tim lainnya untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam,” ujar Kombes Zulpan di lokasi
penggrebekan, Rabu (26/01/2022).
Dalam mengingatkan keterlambatan tersebut, sambung Komnes Zulpan, para karyawan
pinjol ilegal memakai cara-cara yang melanggar hukum, antara lain mengancam mengupload hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam.
Menariknya dari puluhan karyawan atau pekerja
pinjol yang diamankan itu, kebanyakan mereka adalah anak muda. Bahkan ada di antaranya yang masih anak
di bawah umur.
“Kebanyakan yang dipekerjakan anak anak berusia muda. Bahkan
di bawah umur,” ujar Zulfan.
Kendati ada anak
di bawah umur yang dipekerjakan dalam
pinjol tersebut, pihak kepolisia tetap akan melakukan proses hukum terhadap mereka. “Tentunya ini ada dampak hukumnya. Ini melanggar UU yang ada, baik itu UU konsumen maupun ITE,” tandasnya.
Yang jelas para pelaku kegiatan
pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8/1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ral/fir/rmol/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: