Honorer Heboh Mengira Akan Ada Pengangkatan PNS, Buyar Setelah Ada Penjelasan

Honorer Heboh Mengira Akan Ada Pengangkatan PNS, Buyar Setelah Ada Penjelasan

Radartasik.com, Dambaan honorer kategori 2 (K2) ataupun non-K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS) begitu besar, jadi mereka bersemangat saat mempunyai pemahaman bahwa honorer tua di atas 35 tahun bisa menjadi PNS asalkan memiliki masa pengabdian panjang.


"Ini kawan-kawan honorer K2 heboh. Mereka berpikir akan ada pengangkatan CPNS," kata Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, Rabu (26/1/2022).

Informasi pengangkatan CPNS itu lanjutnya, membuat honorer mendapatkan angin segar. Sebab, honorer inginnya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Di sisi lain, informasi tersebut membuat honorer K2 menjadi ragu mendaftar PPPK karena berpikir akan ada peluang mereka menjadi PNS.
"Ini sangat meresahkan kawan-kawan yang memang sangat mendambakan status PNS," ucapnya.

Menanggapi masalah tersebut Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menegaskan, tidak ada regulasi yang mengakomodasi honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.

Menurut dia, untuk mengakomodasi honorer tua, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Jadi, rujukan pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas adalah UU 5 Tahun 2 014 tentang ASN dan PP Manajemen PPPK," terangnya.

Dia menegaskan, PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi. 

Pengangkatan CPNS, lanjutnya, menggunakan PP Manajemen PNS yang salah satunya mensyaratkan batas usia maksimal 35 tahun.

"Bagi honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS. Kalau usianya sudah di atas 35 tahun, bahkan tinggal setahun pensiun bisa ikut seleksi PPPK," ujar dia. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: