Guru Ngaji yang Cabuli Santriwatinya Divonis 17 Tahun Penjara
Radartasik.com, BREBES - Wawan (39), oknum guru ngaji asal Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (25/01/2022).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena telah mencabuli seorang santriwatinya. Selain vonis 17 tahun penjara, terdakwa uga didenda Rp200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
"Putusan pidana perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa sudah dibacakan kemarin (Selasa, Red). Dalam putusan itu, pelaku di vonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Dwi Raharyanto, Rabu (26/01/2022)
Dijelaskannya, terdakwa sekitar Juli tahun lalu melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
Dalam hal ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah beberapa kali, yang terakhir diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Terhadap putusan majelis hakim tersebut terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang guru ngaji di Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes harus berhadapan dengan pihak berwajib. Hal itu dikarenakan guru ngaji tersebut diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun. (ded/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: