Cabuli Anak Di Bawah Umur Diganjar Lima Tahun Penjara
Reporter:
tiko|
Rabu 26-01-2022,16:40 WIB
Radartasik.com - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur FE divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pidana penjara selama lima tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama enam tahun.
Humas PN Bojonegoro Zainal Ahmad mengungkapkan, bahwa sidang putusan terdakwa FE telah dibacakan kemarin (24/1). Selain pidana penjara lima tahun, juga pidana denda Rp 5 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelas Zainal.
Adapun hal meringankan bagi terdakwa karena belum pernah terjerat tindak pidana, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Hal memberatkan bagi terdakwa ialah merusak masa depan korban masih di bawah umur.
“Setelah dibacakan amar putusan, JPU dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Namun tetap diberi kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” imbuhnya. (radar bojonegoro/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: