Ditembak Sebanyak 4 Kali oleh Kawanan Begal, Penjual Nasi Kucing Berhasil Lolos dari Maut
Reporter:
radi|
Rabu 26-01-2022,09:35 WIB
Radartasik.com, DEMAK - Seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Raya Mijen—Wedung, Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
Korban berhasil selamat dari maut kendati sempat
ditembak sebanyak empat kali oleh pelaku
pembegalan berjumlah empat orang tersebut. Hanya saja warga Desa Jetak Kecamatan Wedung itu mengalami luka di bagian pipi sebelah kanannya akibat terkena salah satu serempetan tembakan
air softgun pelaku.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan saat ini dua dari empat orang kawanan begal itu berhasil diamankan. Keduanya masing-masing berinisial N (24) dan ZA (34).
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya, dua pelaku berhasil kita dibekuk
Unit Reskrim Polsek Mijen saat (mereka) berada di Pasar Bintoro Demak, pada Kamis (20/01/2022,red) lalu. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaska modus kejahatan para pelaku yakni dengan berboncengan melakukan hunting sasarannya di jalanan yang sepi. Setelah mendapatkan targetnya, para pelaku lalu melakukan pengejaran.
Di tengah jalan, ungkap Kapolres, para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.
“Pelaku menembak korban sebanyak empat kali. Tapi korban berhasil meloloskan diri, setelah menambah kecepatan sepeda motornya,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum
Polres Demak.
“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari dan berhasil menggondol sepeda motor. Dari hasilnya itu kemudian digunakan untuk membeli pistol air soft gun,” beber Kapolres.
Adapun otak aksi
pembegalan sekaligus orang yang melakukan penembakan terhadap korban adalah ZA.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (za/radartegal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: