Dalam Sebulan, 20 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus
Reporter:
tiko|
Selasa 25-01-2022,19:40 WIB
Radartasik.com — Selama satu bulan lebih, sedikitnya 20 tersangka bandar dan kurir narkoba jaringan Bogor Raya diamankan. Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan 2,4 kg sabu, dan 1,46 kg ganja.
Data tersebut diliris Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bogor Raya pada priode Desember 2021 hingga Januari 2022.
“Tersangka ini umumnya jaringan Bogor Raya, yang meliputi Bogor Kota dan Kabupaten serta Cianjur,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Pospol Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1/2022).
Modus para bandar atau kurir dalam menjual barang haram tersebut dengan sistem sale terputus. “Modus masih sama, umumnya menggunakan modus alamat atau sale terputus, diantara penjual dan pembeli menentukan titik yang sudah diatur,” sambungnya.
Kapolresta berkomitmen untuk terus mengungkap peredaran narkotika di Kota Bogor. Untuk itu, ke-20 tersangka ini akan dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” ucap Kapolresta. “Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat, agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mengindikasikan ada satu daerah atau orang yang mencurigakan peredaran gelap narkotika,” tukasnya. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: