Tak Terima Hati Ibunya Disakiti Pelakor, Pemuda Ini Nekat Habisi Janda yang Dekati Ayahnya

Tak Terima Hati Ibunya Disakiti Pelakor, Pemuda Ini Nekat Habisi Janda yang Dekati Ayahnya

Radartasik.com, LAMPUNG - Seorang pemuda berinisial BAG (22) nekat menghabisi nyawa seorang janda muda berinisial Mel (25), warga Candimas, Natar, Lampung Selatan.


Perempuan yang dituding sebagai pelakor tewas ditikam pelaku pada Rabu (19/01/2022) lalu. Usai melakukan aksinya pelaku yang sempat kabur tersebut akhirnya memilih menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu (22/01/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kabar telah menyerahkan diri pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto. “Betul, yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar pukul 17.00 WIB, didampingi keluarganya,” katanya.


Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menikam korban lantaran sakit hati. Pasalnya, korban yang berstatus janda tersebut diduga memiliki hubungan khusus dengan ayah pelaku.


“Pelaku menduga hal tersebut yang membuat kedua orang tuanya sering bertengkar,” katanya.


Pelaku juga mengaku pernah memeringati korban melalui pesan WhatsApp untuk menjauhi ayahnya.


“Namun korban mengabaikan pesan tersebut, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” tandasnya.


Pada saat kejadian, korban sedang berkunjung ke rumah rekan, bernama Tuti Andriyani di Dusun Candimas, Natar, Lampung Selatan.


Korban datang membawa nasi bungkus untuk makan bersama dengan Tuti dan suaminya, Heri Lotri.


Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku tiba-tiba datang dengan membawa sebilah pisau.


Pelaku langsung melayangkan tikaman kepada korban sebanyak dua kali di bagian punggung.


Usai melihat korban ambruk bersimbah darah, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.


“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Medika Natar, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia,” tambahnya.


Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepasang sandal korban. Serta pisau yang digunakan untuk menikam korban.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(dhe/pojoksatu/jpr)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: