Pabrik Miras Ciu Kemasan di Perumahan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya Sudah Beroperasi 8 Bulan

Pabrik Miras Ciu Kemasan di Perumahan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya Sudah Beroperasi 8 Bulan

Radartasik.com, TASIKKapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menegaskan, 3 tersangka kasus pabrik rumahan miras ciu kemasan terancam penjara 15 tahun.


"Karena ini perkara tindak pidana menjual atau menawarkan serta membagikan barang yang berbahaya serta membahayakan kesehatan orang lain dengan sengaja," paparnya, Senin (24/01/22).

Dalam hal ini, beber dia, pihaknya menemukan penjual atau pabrik rumahan miras ciu kemasan cup. Oleh para tersangka, miras kemasan tersebut diedarkan dan dijual secara eceran. 

"Bahkan ada beberapa pembeli yang langsung datang ke rumah itu. Ujung-ujungnya dibeli dan dikonsumsi anak-anak muda Kota Tasikmalaya dan sekitarnya," terangnya.

Kasus ini terungkap awalnya ketika pihaknya membuntuti pelaku saat melakukan penjualan miras ini. Lalu diikuti hingga ke pabriknya di perumahan tersebut.

Ketiga tersangka inisial RH (34), adalah pemilik rumah dan yang mempunyai bisnis ini. Dia dibantu 2 karyawannya (AA dan SM) menjalankan bisnis ini selama 8 bulan.

"Modusnya, pelaku membeli miras ciu murni bahannya dari Cilacap, Jawa Tengah kemudian diracik di rumahnya dan dikemas cup. Dijual per cup gelas plastik 250 mililiter Rp 10 ribu," terangnya.

Lalu, beber Kapolres, pelaku dapat keuntungan per bulan Rp 7 juta setiap kali mereka usai membeli bahannya dari luar Kota Tasikmalaya.

"Peredaran ciu di Kota Tasikmalaya yang marak jenis kemasan ini memang sedang marak di kalangan anak muda dan diminum di pinggir jalan pada malam tertentu serta malam minggu," bebernya.

Miras ini, tambah Kapolres, memang dari sisi ekonomi cukup murah, dan gampang didapatkan anak-anak muda.

"Korelasi dari miras ini akan mengubah perilaku anak-anak muda sehingga tersugesti dan melakukan hal yang sifatnya melanggar hukum," tambahnya.

Jelas dia, dalam galon yang ditemukan pihaknya ini adalah ciu murni. Biasanya ketika akan diminum para remaja, 1 cup ini dicampur minuman lain seperti minuman suplemen dan miras lainnya. 

"Mungkin biar rasanya lebih enak dan ada variasi rasa, sehingga tak murni rasa ciu. Sejauh ini hasil temuan kami di lapangan tak ada anak-anak yang mengkonsumsinya, karena penjual mengkhususkan untuk remaja. Sebulan kurang lebih memproduksi miras cup ini 2000 pics," jelas perwira menengah ini. 


Generasi Muda NU Dukung Polres Tasikmalaya Kota Membongkar Sindikat Miras

Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kota Tasikmalaya mendukung dan mengapresiasi langkah Polres Tasikmalaya Kota, yang berhasil membongkar tempat produksi minuman keras (miras) dalam kemasan.

Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil membongkar pabrik miras dalam kemasan di salah satu perumahan di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. 

"Saya apresiasi langkah kepolisian ini, apalagi ini skala dalam pabrik dan pengemasan," kata Koordinator GMNU Kota Tasikmalaya Miftah Farid kepada radartasik.com, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, jika melihat cara pengemasan miras dalam kemasan, kata Miftah Farid, berarti peredaran miras jenis kemasan itu sudah terkonsep dengan baik. 

"Kita harapkan pengungkapan ini lebih mendalam artinya harus kepada bandar besarnya atau mafianya, tidak hanya orang yang melakukan pengemasannya saja," ungkap salah satu tokoh muda Kota Tasikmalaya ini.

Jika bandar besar miras terungkap, kata Miftah Farid, otomatis akan menghambat peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Apalagi Kota Tasikmalaya ini sudah memiliki Perda Tentang Minuman Beralkohol (nol persen alkohol). 

"Artinya langkah-langkah seperti ini harus dilaksanakan secara kontinyu, baik oleh pihak kepolisian maupun penegak perda atau Satpol-PP," ujarnya.

Menurutnya, peredaran dan pengonsumsian miras menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal di Kota Tasikmalaya selama ini. 

"Rata-rata pelaku itu mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kejahatannya," ujar Farid.

Miftah Farid meyakini, dengan adanya pemberantasan miras seperti yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota, akan menurunkan angka kriminal dan tindakan kejahatan. 

"Penangkapan terhadap pengedar dan penjual miras ini harus disikapi serius oleh pemerintah," katanya.

Selama ini, kata Miftah Farid, infromasi di lapangan bahwa peredaran miras yang sudah dalam kemasan itu di jual secara online. Itu harus disikapi oleh pemerintah daerah melalui Diskominfo yang harus bekerja sama dengan pihak kepolisian. 

"Bentuk lah cyber di Pemerintah Kota (Tasikmalaya) yang dikerjasamakan antara Polres dan pemerintah," kata dia.

Apalagi tidak hanya miras yang dijual secara online itu, berbagai hal, seperti prostitusi online dan lainnya. 

"Itu harus mampu dibatasi oleh pemerintah daerah, melalui smart city," kata dia.

Dari segi regulasi, kata Miftah Farid, harus ada tindakan tegas dari aparat. Jadi tidak hanya dengan tindakan pidana ringan. 

"Silahkan anggota legislatif bisa membahas lagi seperti apa yang pantas sanksi bagi pengedar atau pembuat miras di Kota Santri ini,” tegasnya. (rezza rizaldi / ujang nandar / radrtasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: