Penjual Miras Kemasan di Salah Satu Perumahan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun

Penjual Miras Kemasan di Salah Satu Perumahan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun

Radartasik.com, TASIK — Pemilik pabrik minuman keras (miras) ciu kemasan cup di perumahan di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dan para pembuatnya, terancam kurungan penjara 15 tahun.


Para tersangka kasus ini adalah RH (34), pemilik rumah dan pabrik miras kemasan cup yang berprofesi sebagai satpam salah satu bank, serta 2 karyawannya, AA (26) warga Purbaratu, Kota Tasikmalaya dan SM (32) warga Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Ketiga tersangka ini terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana, pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasalc106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszahri Kurniawan, Senin (24/01/22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber dia, pelaku RH (34), pemilik rumah dan pabrik miras kemasan cup itu mengakui semua perbuatannya kepada penyidik kepolisian.

"Pelaku mengaku membeli miras Ciu itu dari Cilacap, Jawa Tengah seharga Rp 19 ribu per liter. Dia ubah menjadi kemacan cup isi 250 mililiter dijual Rp 10 ribu per cup," bebernya.

Terang dia, saat tiba di rumahnya, miras ciu literan dalam galon itu dikemas pelaku AA (26) warga Purbaratu dan SM (32) warga Manonjaya, dikemas menggunakan gelas plastik cup dan ditutup menggunakan alat cup selaer.

"Lalu dijual Rp 10 ribu per 1 cup disebar ke beberapa pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD," terangnya.

Jelas dia, dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia D 1869 ABD, 28 galon berisi miras ciu, 1100 cup berisi miras ciu siap edar, 2 mesin cup sealer, dan 1 sealer plastic karakter kartun

"Diberi gambar cup miras itu karakter kartun Doraemon dan Frozen. Dalam sebulan pelaku RH mendapat keuntungan Rp 7 juta," jelasnya.

Kasus ini bermula saat polisi melakukan penggerebekkan ke sebuah rumah di perumahan di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya Kamis (20/01/22) lalu pukul 21.30 WIB. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: