Pemeran Video 61 Detik Diduga Sering Muncul Dalam Konten Dewasa Berbayar
Reporter:
ocean|
Sabtu 22-01-2022,21:30 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Pemeran video syur 61 detik dipastikan bukan Nagita Slavina alias Gigi, istri selebriti nasional Raffi Ahmad. Sosok yang memperlihatkan aksi tak senonoh itu diduga kuat wanita berinisial MK.
Sempat beredar kabar bahwa MK kerap muncul dalam konten
video dewasa berbayar. Ditanya terkait hal itu, pakar telematika
Roy Suryo membenarkannya. Namun, ia masih enggan mengungkap identitasnya ke publik.
”Betul, betul. Sejak awal saya sudah menyebut siapa dia. Tapi, saya tidak menyebutkan nama karena ini sudah diproses di kepolisian,” kata
Roy Suryo kepada JawaPos.com, Sabtu (22/1/2022).
Mantan Menpora itu sejak beberapa waktu lalu sudah memastikan kalau
video itu asli bukan
video hasil rekayasa wajah.
Roy Suryo mengungkapkan reface atau FaceApp bisa saja dibuat dengan durasi
video singkat. Sedangkan
video itu berdurasi 61 detik dan terbilang panjang untuk sebuah
video rekayasa.
Dia kini ditunjuk pihak pelapor yaitu Kongres Pemuda Indonesia sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Roy Suryo pun mengaku siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Namun, untuk saat ini, dia masih berada di Jogjakarta ada pekerjaan yang harus diselesaikannya. Jika bisa ditunda sampai minggu depan, ia menyatakan siap hadir ke hadapan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat guna menyampaikan hasil observasinya.
”Kalau tidak keberatan menunggu saya minggu depan tidak apa-apa. Tapi, kalau memerlukan kecepatan, teman-teman yang lain pun sebenarnya banyak yang bisa. Data-data bisa saya kasih, cuma pemberian kesaksian kan memang harus di hadapan penyidik,” ungkap
Roy.
Sebelumnya, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni melaporkan
video syur berdurasi 61 detik mirip dengan
Nagita Slavina. Pitra mengaku laporan itu dilakukannya dengan tujuan pihak kepolisian dapat mengusut penyebar dari
video syur tersebut, karena telah meresahkan masyarakat.
Laporan itu diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporannya teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan, Pitra melaporkan pemilik akun yang melakukan penyebaran
video syur 61 detik. Polisi diminta mengusut peredaran
video syur itu hingga tuntas.
(JawaPos/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: