Kakek 74 Tahun di Tasikmalaya Mencabuli Balita Usia 4 Tahun, Terancam Maksimal Dipenjara 15 Tahun

Kakek 74 Tahun di Tasikmalaya Mencabuli Balita Usia 4 Tahun, Terancam Maksimal Dipenjara 15 Tahun

Radartasik.com, TASIK — Kasus kekerasan anak di wilayah Priangan Timur masih terjadi. Jika di Kota Banjar, seorang ayah tiri menganiaya anak berusia dua tahun hingga kepala dan telinganya keluar darah, di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya terjadi dugaan kekerasan seksual.


Tersangka kekerasan seksual di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya itu ES. Usianya 74 tahun. Sedangkan korbannya adalah balita perempuan. Usianya 4 tahun.

Kini kasus dugaan kekerasan seksual itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus pidana perbuatan cabul terhadap anak berusia empat tahun itu, berdasarkan laporan dari pihak keluarganya korban, pada tanggal 18 Januari 2022. 

"Kejadian sendiri terjadi diduga pada hari Sabtu tanggal 15 Januari tahun 2022 pada pukul 22.00 malam. Pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah orang tua korban," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan, saat pres release di Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (22/1/2022). 

Pencabulan, yang dilakukan oleh tersangka ES, yakni dengan cara memasukkan telunjuknya ke kemaluan korban. Saat melancarkan aksinya korban sedang berada di dalam rumah bersama saudara kembarnya. 

Pada kesempatan itu korban sedang tiduran di tengah rumah orang tuanya dengan tidak mengenakkan celana dalam. 

"Pelaku masuk dan menghampiri korban, lalau menjilat telunjuknya, setelah itu telunjuk pelaku dimasukkan kepada kemaluan korban," jelas dia.

Waktu pelaku, yang juga merupakan tetangganya itu memasukkan telunjuknya, tidak sampai satu menit, dan juga tidak sampai habis keseluruhan telunjuknya.

“Untuk dalihnya, korban ini melakukan pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsunya,” ujar Kapolresta.

“Saat itu diketahui oleh saksi yang merupakan saudara kembarnya (korban)," kata perwira menengah ini.

Akibat perbuatan cabulnya itu tersangka terancam mendapatkan ganjaran dengan hukuman penjara 15 tahun dan minimal 5 tahun. 

"Pelaku dikenakan  pasal 82 ayat 1, UU RI Nomor 17, tahun 2016, dengan menetapkan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolresta. (ujang nandar / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: