Setelah NPWP, NIK Bakal Dijadikan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Reporter:
radi|
Sabtu 22-01-2022,16:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika sebelumnya diwacanakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal diganti menggunakan
NIK, kini Dirjen
Dukcapil berencana menjadikan
NIK sebagai nomor untuk layanan
BPJS Kesehatan.
Menurut Direktur Jenderal
Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah,
NIK sangat penting dalam memudahkan semua pelayanan publik.
"
Dukcapil terus mendorong seluruh penduduk 271 juta semuanya sudah punya
NIK. Ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk
BPJS Kesehatan," kata Zudan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (22/02/2022).
Dia mengaku senang karena
BPJS Kesehatan tercatat sebagai pengguna terbesar aksesnya ke data warehouse
Dukcapil.
"Era integrasi data kita awali tahun 2013 dan
BPJS Kesehatan bersama 9 lembaga lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data
Dukcapil," ungkap Dirjen Zudan. Di sisi lain, Direktur Utama
BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti menilai penggunaan
NIK merupakan lompatan yang luar biasa bagi efektivitas layanan BPJSKes.
"Kalau setiap penduduk sudah teridentifikasi punya
NIK dan
BPJS Kesehatan memanfaatkan data
Dukcapil, ini sesuatu yang luar biasa," ujar Ali Ghufron.
Dia mengaku pihaknya sedang fokus meningkatkan kerja sama dengan Ditjen
Dukcapil Kemendagri untuk menjadikan
NIK sebagai nomor kepesertaan
BPJS Kesehatan.
"Semoga dengan kerja sama yang lebih intensif,
NIK akan menggantikan nomor kepesertaan
BPJS Kesehatan," tutur Ali. (mcr9/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: