Setelah NPWP, NIK Bakal Dijadikan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

Setelah NPWP, NIK Bakal Dijadikan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

Radartasik.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Jika sebelumnya diwacanakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal diganti menggunakan NIK, kini Dirjen Dukcapil berencana menjadikan NIK sebagai nomor untuk layanan BPJS Kesehatan

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, NIK sangat penting dalam memudahkan semua pelayanan publik.

 "Dukcapil terus mendorong seluruh penduduk 271 juta semuanya sudah punya NIK. Ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan," kata Zudan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (22/02/2022).

Dia mengaku senang karena BPJS Kesehatan tercatat sebagai pengguna terbesar aksesnya ke data warehouse Dukcapil

"Era integrasi data kita awali tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama 9 lembaga lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil," ungkap Dirjen Zudan. Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti menilai penggunaan NIK merupakan lompatan yang luar biasa bagi efektivitas layanan BPJSKes. 

 "Kalau setiap penduduk sudah teridentifikasi punya NIK dan BPJS Kesehatan memanfaatkan data Dukcapil, ini sesuatu yang luar biasa," ujar Ali Ghufron. 

Dia mengaku pihaknya sedang fokus meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjadikan NIK sebagai nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Semoga dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan," tutur Ali. (mcr9/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: