Kini jabatan Plt
Kapolrestabes Medan dipegang oleh Kombes Pol Armia Fahmi, yang menjabat Irwasda Polda Sumut.
“Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini (Jumat,red) saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (20/01/2022).
Irjen Panca mengatakan penarikan ini dilakukan untuk dilakukannya pemeriksaan yang objektif.
“Terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas Polrestabes Medan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes
Medan Kombes Riko Sunarko disebut turut menerima uang Rp 75 juta.
“Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/01/2022).
Irjen Ferdy Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian, dengan catatan apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta tersebut.
“Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!” ucapnya.
Sementara itu, Kombes Riko Sunarko buka suara terkait namanya yang disebut ikut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Kombes Riko sempat membantah hal itu.
“Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi,” kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/01/2022).
Kombes Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Dia menegaskan motor itu dia beli dengan uangnya sendiri.
Di sisi lain Bripka Rikardo Siahaan menyampaikan pernyataan mengejutkan yaitu permintaan maaf usai menuding
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerima suap dari bandar narkoba.
Eks anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan yang juga salah satu terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba mengaku menyesal membawa nama pimpinannya.
Lewat video conference di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/01/2022), Ricardo Siahaan menyampaikan permohonan maaf kepada
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
“Untuk Pak Kapolres pak Kasat, kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf,” katanya.
Rikardo mengaku memberikan pernyataan itu di Pengadilan Negeri Medan setelah mendengar dari AKP Paul Simamora, saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.
“Fakta kebenarannya aku gak tahu, Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang kusebutkan,” kata Rikardo.
Diketahui, dalam kasus ini lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Kelima terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono.
Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan antara lain untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Bahkan dalam persidangan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga menerima aliran uang tersebut. Kombes Pol Riko Sunarko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan. Namun di kesempatan terpisah, Kombes Pol Riko Sunarko membantahnya.(int/cr-2/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News