ITDC Minta Keringanan Pemkab, Pajak Hiburan MotoGP 15 Persen

ITDC Minta Keringanan Pemkab, Pajak Hiburan MotoGP 15 Persen

Radartasik.com - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) kembali mengajukan keringanan pajak hiburan untuk MotoGP. Seharusnya ITDC dikenai pajak sebesar 30 persen, namun minta diturunkan menjadi 15 persen.

“Atau sama, saat World Superbike (WSBK),” kata Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro usai mengikuti rapat di kantor bupati, Kamis (20/1) dikutip dari lombok post.

Bagi Bram, angka itu cukup rasional. Mengingat jumlah penonton MotoGP tidak sesuai dengan kapasitas yang ada akibat pandemi Covid-19. Sehingga ITDC berharap bupati dan wakil bupati menyetujui. “Pajak hiburan itu dihitung di setiap tiket,” tandasnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan balapan MotoGP akan memberikan dampak luar biasa bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. MotoGP menjadi cikal bakal kebangkitan ekonomi nasional dan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng Alfian Muntaha menjelaskan, pemberlakuan pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Kemudian diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi.

Misalnya, jumlah penonton sebanyak 20 ribu orang. Kemudian mereka membeli tiket Rp 2 juta per orang per sekali nonton. Maka dari Rp 2 juta per orang per sekali nonton itulah dikenai pajak. Misalnya 30 persen, maka pajak hiburannya sebesar Rp 600 ribu per orang per sekali nonton.

“Pajak juga kita berlakukan di hotel dan restoran. Termasuk retribusi,” tandas mantan Kabid Retribusi dan Penerimaan Yang Sah Bapenda Loteng tersebut. (dss/r5/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: