Suami yang Tega Bunuh Istri Usai Berhubungan Badan Ditetapkan Jadi Tersangka
Reporter:
radi|
Jumat 21-01-2022,11:20 WIB
Radartasik.com,JAKARTA — Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur akhirya resmi menetapkan W (41), dalam kasus dugaan pembunuhan kepada istrinya sendiri. Penetapan status tersangka itu diputuskan usai dilakukan gelar perkara.
“Sudah kita tetapkan (W) sebagai
tersangka,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud kepada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung mengenakan penahanan kepada W. “Iya (sudah ditahan),” jelas Suyud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, W (41) diketahui telah membunuh
istrinya sendiri berinisial SS (29). Peristiwa terjadi di rumah kontrakan keduanya di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (19/01/2022) lalu.
Pelaku melakukan aksi pembunuhan itu usai melakukan hubungan badan dengan
istrinya tersebut. Caranya W membekap hidung dan mulut
istrinya dengan tangan kosong.
Seolah tidak terjadi apa-apa, keesokan paginya pelaku kemudian menitipkan anaknya ke salah satu keluarganya. Selanjutnya W pergi menuju tempat kerjanya sebagai tukang cukur rambut di sekitaran Duren Sawit, dan beraktivitas seperti biasa.
”Kalau menurut pengakuan
tersangka,
istrinya mau kawin lagi. (Karena kesal)
istrinya bicara seperti ini, pelaku langsung membekapnya,” ujar Kapolsek. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: