TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

radartasik.com, JAKARTA - Sebanyak 271 kepala daerah akan habis masa jabatannya sebelum 2024. Selanjutnya, kepala daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri.


Presiden Joko Widodo menegaskan gubernur, bupati/ wali kota yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024, tidak akan diisi oleh penjabat (pj) dari perwira TNI ataupun Polri aktif.

“Undang-Undangnya tidak memungkinkan. Jadi Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I maupun II,” ujar Jokowi saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Namun, perwira yang diperbantukan di lembaga di luar institusi TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi. Misalnya perwira Polri yang diperbantukan di Lemhannas. Perwira tersebut memungkinkan menjadi penjabat gubernur.

Seperti diketahui pada 2022, ada 101 kepala daerah yang masa tugasnya berakhir. Ada 7 provinsi. Salah satunya DKI Jakarta. Sementara di 2023, terdapat 170 kepala daerah termasuk 17 provinsi.

“SDM yang dimiliki pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang kepala daerahnya sudah selesai masa jabatannya,” papar Jokowi.

Seperti diketahui, sebanyak 271 daerah pada 2022 dan 2023 mendatang akan diisi oleh penjabat kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati. Jumlah tersebut setengah dari pemerintahan daerah di Indonesia. Untuk itu, perwakilan TNI/Polri diusulkan menjabat penjabat yang memegang kendali di suatu daerah.

”Indonesia negara desentralistik, urusan-urusan telah diserahkan pada kabupaten/kota dengan 271 kepala daerah. Jadi 7 gubernur dan sisanya bupati/wali kota. Jadi banyak aspek pemerintahan pelayanan dan pembangunan yang akan dilakukan oleh penjabat kepala daerah yang menjalankan pemerintahan dalam ketidakpastian sistem,” ujar Guru besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Eko Prasojo, diskusi virtual Minggu (16/1/2022).

Selain itu, netralitas penjabat kepala daerah juga perlu dipertanyakan. Menurutnya, potensi keberpihakan penjabat kepala daerah pada Pilkada 2024 sangat rentan. “Belum lagi potensi politisasi menjelang Pilpres dan Pilkada Serentak 2024. Netralitas adalah masalah yang terus menerus terjadi,” terangnya.

Dia mengusulkan agar penjabat kepala daerah dipilih berdasarkan kesepakatan DPRD dan pemerintah pusat. Proses pemilihan penjabat kepala daerah tersebut harus dijamin. Sehingga untuk memperkuat legitimasi, representasi dan kompetensi penjabat kepala daerah, sebaiknya melibatkan DPRD.

”Misalnya ada calon penjabat yang diusulkan oleh DPRD ke pemerintah pusat atau sebaliknya. Calon diusulkan pemerintah pusat dan mendapatkan persetujuan DPRD atau pembahasan bersama antara pusat dan DPRD,” ucapnya.

Eko juga menyinggung soal kemungkinan penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri. Dia menegaskan penjabat kepala daerah adalah jabatan sipil yang membutuhkan profesionalisme pengelolaan pemerintahan dan birokrasi.

“Jadi karakteristiknya adalah jabatan sipil. Karena berkaitan dengan pelayanan sipil. Sementara TNI dan Polri pelayanan pertahanan dan keamanan. Tentu ini berbeda dengan semangat reformasi serta untuk menjaga profesional TNI dan Polri. Sebaiknya penjabat kepala daerah diisi dari JPT madya dan JPT pratama ASN sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegasnya.

Seandainya TNI/Polri dicalonkan menjadi penjabat kepala daerah, maka hanya calon TNI/Polri yang memiliki jabatan tinggi madya dan pratama di jabatan ASN.

TNI/Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di jabatan ASN, menurut UU diperbolehkan. Meskipun prosesnya harus sama seperti PNS. Yang diusulkan melalui proses pembahasan antara pemerintahan pusat dan DPRD untuk memperoleh legitimasi,” urainya.

Usulan lainnya, lanjut Eko, penjabat kepala daerah dipilih oleh DPRD. Penjabat yang telah dipilih itu nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Jadi ini jalur yang bisa ditempuh untuk memberikan legitimasi terhadap kepemimpinan di suatu daerah,” pungkasnya. (kh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: