Aliansi Honorer Nasional Sikapi Wacana Penghapusan Honorer
Reporter:
syindi|
Jumat 21-01-2022,16:45 WIB
radartasik.com, BANJAR — Pemerintah akan memberlakukan peniadaan terhadap keberadaan tenaga kerja honorer di setiap instansi pemerintah. Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan berlangsung pada 2023.
Aliansi
Honorer Nasional (AHN)
Kota Banjar pun bereaksi dengan adanya wacana itu. Penasehat AHN
Kota Banjar Dicky Agustaf prihatin ketika wacana peniadaan
honorer di instansi
pemerintah mengingat di lapangan masih banyak tenaga
honorer yang mengabdikan dirinya kepada
pemerintah.
“Banyak
honorer di
Kota Banjar yang berharap dengan wacana kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB agar bisa diangkat langsung setidaknya menjadi PPPK atau malah menjadi seorang
PNS oleh
pemerintah,” kata Dicky Agustaf, Kamis (20/12022).
Dicky menyebut wacana tersebut sangat ironis, sebab
honorer telah menghabiskan waktu bukan hanya setahun dua tahun melainkan bertahun-tahun.
“Perlu diingat bahwa pekerjaan di pemerintahan tidak hanya bergantung dari hasil pembelajaran yang didapat dari dunia pendidikan, melainkan dari pengalaman di lapangan juga. Sudah banyak contoh saat ini ketika seseorang yang berhasil lolos dalam sebuah test perekrutan CPNS tidak bisa menjamin akan lebih baik kualitasnya dibanding dengan rekan
honorer yang telah bekerja di instansi itu,” katanya.
“Bahkan banyak posisi penting di instansi pemerintahan yang sebenarnya pekerjaannya dikerjakan oleh
honorer. Kalau sudah seperti ini apakah tidak ada rasa kemanusiaan buat mereka yang berstatus
honorer?” tambahnya.
Selain itu, Dicky minta agar tidak mencari kambing hitam terhadap wacana kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang.
“Jangan dicari kambing hitamnya kenapa
honorer masih banyak dan malah semakin banyak, karena dulu aturan yang muncul masih ngambang. Sudah seharusnya saat ini dipikirkan solusi terbaik bagi semuanya,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan nantinya yang bekerja di instansi
pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.
“Instansi
pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga
honorer yang diatur melalui PP,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Rabu (19/1/2022).
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti yang dilakukan tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga
honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi
pemerintah.
(cep/jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: