Tunjangan Jabatan Belum Cair

Tunjangan Jabatan Belum Cair

radartasik.com, BUNGURSARI — Penyederhanaan birokrasi di Pemkot Tasikmalaya tampak belum berjalan mulus. Sebab, ratusan pejabat fungsional sampai saat ini belum menerima tunjangan jabatannya per Januari 2022.


Hal itu diketahui saat awal bulan mereka hanya menerima gaji pokok saja. Sementara tunjangan jabatan yang biasanya beriringan diterima, tidak ada. “Kita dengar informasi seperti itu, mohon disegerakan khawatir ada keterlambatan semacam ini mengganggu konsentrasi kinerja rekan-rekan yang baru saja mengikuti migrasi status kepegawaiannya,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat, kepada Radar, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima ada beberapa penyesuaian di Pemkot mengingat adanya transisi status kepegawaian. Dia berharap waktu dekat ini, sudah dilakukan pengaturan supaya hak para pegawai yang semestinya diterima setiap bulan tidak terkendala. “Kita tidak ingin seperti tahun lalu, banyak keterlambatan. Tahun ini wali kota kan sudah definitif, kemudian penyiapan peralihan atau penyederhanaan birokrasi sudah disiapkan sejak pertengahan tahun, kalau ada kendala sedikit wajar tapi diharapkan tidak berkelanjutan apalagi berkepanjangan,” papar Anang.

Politisi Demokrat itu menekankan Bagian Organisasi Setda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diharapkan konsen mengurusi hal tersebut.

Ia tidak berharap semangat para aparatur sipil yang baru saja berganti status semula struktural menjadi fungsional tidak nyaman. “Semoga bisa segera terbayarkan, atau bagaimana solusinya itu kan hak mereka kita tidak berharap berefek terhadap kinerja dan berimplikasi layanan publik. Bukan urusan nominalnya tapi itu hak mereka,” harap dia.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara menjelaskan sejatinya hak para pegawai berupa tunjangan jabatan tidaklah hilang.

Ia menceritakan saat pengukuhan sejumlah PNS di lingkungan Pemkot menjadi pejabat struktural, dilakukan di akhir tahun dan tunjangan belum sempat teralokasikan.

“Informasi dari BPKAD pembayarannya, nanti di rapelkan dengan bulan Februari. Kalau untuk gajinya kan sudah dibayar,” ujar Gungun.

Menurutnya, pelantikan jabatan fungsional dilakukan pada 31 Desember, sementara penetapan APBD Kota Tasikmalaya pada tanggal 28 Desember 2021. Berdasarkan informasi dari BPKAD, lanjut Gungun, anggarannya sudah ada hanya pengalokasian untuk para pegawai dengan status jabatan struktural belum disesuaikan.

“Sehingga tidak bisa dibayar karena berbeda peruntukan, meski sebenarnya secara riil akan diterima yang bersangkutan masing-masing. Sekarang lagi di proses untuk perubahan P1 nya. Mudah-mudahan secepatnya bisa direalisasikan,” harapnya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: