Pengembalian BSU Diberi Waktu 1 Tahun, PGM Minta Jalan Keluar yang Memihak Guru
Reporter:
andriansyah|
Jumat 21-01-2022,07:45 WIB
radartasik.com, TASIK - Keharusan sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS Tasikmalaya untuk mengembalikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke kas negara semakin nyata adanya.
Hal itu, disampaikan langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Dr H Nizar Ali MAg saat melakukan Pembinaan
ASN dan Ormit Kemenag Kota dan Kabupaten Tasikmalaya di Aula Kemenag
Kota Tasikmalaya, Kamis (20/1/2022).
“Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020 dalam BSU guru madrasah. Yakni ada penerima BSU double count (dua kali menerima BSU, Red) mesti mengembalikan salah satunya ke kas negara,” katanya.
Oleh karenanya, baru beberapa guru madrasah yang mengembalikan BSU senilai Rp 1,8 juta kepada kas negara. Selanjutnya, pihaknya terus berusaha menghubungi yang bersangkutan supaya mengembalikan BSU.
“Data kita lengkap, dari nama, alamat dan nomor HP sehingga mudah menghubungi. Namun baru yang mengembalikan uang negara Rp 8 miliar dari targetnya Rp 300 miliar,” ujarnya.
Dalam pengembalian BSU pun, pihaknya memberikan batasan waktu hingga satu tahun ini. “Karena para guru butuh waktu mengumpulkan uang , diberi batas waktu hingga satu tahun ini,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah (DPD-PGM) Indonesia
Kota Tasikmalaya Arip Ripandi menyampaikan keberatannya ketika 288 guru madrasah yang terindikasi mendapatkan BSU ganda harus mengembalikan salah satunya. Itu karena bukan kesalahan murni dari para guru madrasah non
PNS yang menerima double, tetapi sistem yang belum satu pintu.
“Mendapatkan BSU itu hak guru madrasah. Double atau tidak itu sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap guru di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Terlebih, adanya kebijakan BSU bisa ditunggu hingga satu tahun dalam pengambilannya. Pihaknya pun bersikap atas nama organisasi profesi merasa keberatan.
“Walaupun diberikan tenggang waktu satu tahun, persoalan upah guru madrasah non
PNS yang diterimanya tidak seberapa hanya Rp 300.000 perbulan. Untuk kebutuhan perharinya saja bingung apalagi harus mengembalikan,” katanya.
Untuk itulah, ia meminta ada kebijakan dari Kemenag RI yang memihak kepada guru madrasah non
PNS tersebut. Terlebih mereka tidak bisa mengembalikan BSU-nya.
“Kalau Kemenag RI belum bisa, kita terus melakukan audiensi agar mempunyai terobosan. Tujuannya untuk mendapatkan jalan keluar yang memihak guru madrasah non
PNS tersebut,” ujarnya. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: