Hotel Berbintang Bisa Ditutup Jika Jadi Tempat Pelacuran
Reporter:
sandy aw|
Kamis 20-01-2022,21:20 WIB
radartasik.com, KOTA TASIKMALAYA — Sanksi penutupan berlaku bagi hotel mana pun. Termasuk hotel berbintang bila melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti tiga hotel melati, yang ditutup lantaran jadi tempat pelacuran, pesta miras dan kemaksiatan lainnya, pada Rabu (19/1/2022).
Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya
Rita Melia mengatakan pengawasan itu berlaku untuk semua
hotel termasuk
hotel berbintang. “Makanya bila ditemukan
hotel berbintang melakukan pelanggaran yang sama, juga sama sangsinya sampai penutupan,” kata dia, Kamis (20/1).
Menurut Rita, untuk
hotel-
hotel lainnya sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran. Baik yang dilaporkan masyarakat maupun hasil monitoring lapangan. “Selama ini belum ditemukan pelanggan, mudah-mudahan untuk
hotel lainnya tidak melakukan pelanggaran, seperti apa yang diatur oleh Perda Pariwisata,” ujarnya.
Agar tidak terjadi pelanggan itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada setiap
hotel, baik melati maupun
hotel berbintang. “Upaya kami pengawasan terus dilaksanakan sesuai tupoksi kami,” tuturnya. (ujg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: