Seorang Kepala Desa Ikut Jadi Tersangka dan Ditahan Bareng Bupati Langkat Usai Kena OTT

Seorang Kepala Desa Ikut Jadi Tersangka dan Ditahan Bareng Bupati Langkat Usai Kena OTT

Radartasik.com, JAKARTA - Seorang kepala desa bernama Iskandar PA ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK bersama Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 


Diduga sang kepala desa Balai Kasih itu diduga ikut sebagai penerima duit suap yang diberikan salah satu pihak swasta. Selain Bupati Langkat Terbit Rencana dan kepala desa tadi, KPK juga menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka

Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK

Diduga sebagai pemberi:
1. Muara Perangin-angin selaku swasta 

Diduga penerima suap:
1. Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat
2. Iskandar PA selaku kepala desa Balai Kasih
3. Marcos Surya Abdi selaku swasta/kontraktor
4. Shuhanda Citra selaku swasta/kontraktor
5. Isfi Syahfitra selaku swasta/kontraktor

 Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis dinihari (20/01/2022). 

Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT

“Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Ghufron. 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut: Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ral/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: