Kabar Gembira, Guru PPPK Kini Bisa Menjabat sebagai Kepala Sekolah
Reporter:
radi|
Rabu 19-01-2022,20:00 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Kabar gembira bagi para guru yang saat ini berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyaatakan bahwa guru berstatus PPPK dapat menjadi kepala sekolah.
Jenjang karir tersebut ditetapkan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni ASN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu PNS dan PPPK. Oleh karenanya, guru PPPK kini dapat menduduki jabatan tersebut.
“Kita membuka kesempatan kepada guru PPPK yang memiliki jenjang guru ahli pertama untuk menjadi
kepala sekolah, ini mengikuti perkembangan UU ASN,” terang Iwan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/01/2022).
Dalam pengangkatan menjadi
kepala sekolah, guru perlu memiliki sertifikat Guru Penggerak. Utamanya adalah untuk memiliki paradigma kepemimpinan sekolah yang lebih berpihak kepada siswa.Mengingat bahwa selama ini sekolah masih berfokus pada administrasi pendidikan, bukan pembelajaran siswa. Menurutnya, itu adalah kunci dari transformasi sekolah, yakni berawal dari
kepala sekolah dengan mindset yang baru.
“Terkait pengangkatan
kepala sekolah atau persyaratan menjadi
kepala sekolah, saat ini ada regulasi yang baru diterbitkan, yaitu Permendikbudristek 40/2021,” jelas Iwan.
Meski demikian, bukan hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak saja yang bisa memimpin sekolah, guru yang telah memiliki sertifikat calon
kepala sekolah (CKS) juga mendapat kesempatan menjadi
kepala sekolah.
“Guru yang memiliki sertifikat calon
kepala sekolah, itu tetap bisa dapat ditugaskan sebagai
kepala sekolah, tidak perlu khawatir, tidak ada masalah,” tandas Iwan. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: