PermenPAN-RB Pengadaan PPPK 2022 Telah Terbit, Honorer K2 dan Guru Lulus PG 2021 Diprioritaskan Melamar
Pasal 5 Ayatt 4 menyebutkan pelamar prioritas 3 (lulusan PPG yang memenuhi PG PPPK 2021) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Selanjutnya dalam Pasal 6 dijabarkan, pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Teknologi (Kemendikbudristek).
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: