Menkominfo Larang Berswafoto dengan E-KTP di NFT

Menkominfo Larang Berswafoto dengan E-KTP di NFT

Radartasik.com — Viralnya nama Ghozali Ghozalu yang mendapat pemasukan sampai Rp 1,7 miliar setelah menjual swafotonya di marketplace NFT, OpenSea, membuat orang “latah”. Kini banyak orang berbondong-bondong mengikuti tren tersebut mulai dari menjual foto diri, foto gorengan, dagangan, bahkan sampai berswafoto dengan E-KTP.

Terkait fenomena ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melarang tegas penjualan data pribadi di marketplace. Sebab, dikhawatirkan data tersebut akan disalahgunakan.

“Data pribadi itu tidak boleh,” jelas dia kepada JawaPos.com di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/1).

Sebelumnya, juga ditegaskan bahwa melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, seluruh PSE (penyelenggara sistem elektronik) diwajibkan untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Platform transaksi NFT perlu memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. “Ikuti regulasinya, kan sudah ada regulasinya itu,” tuturnya.

Head of TokoMall Thelvia Vennieta mengatakan, fenomena selfie alias swafoto dengan identitas (KTP) untuk ditransaksikan menjadi NFT sangat berbahaya dan secara etika juga tidak dapat dibenarkan untuk diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

“Fenomena swafoto dengan KTP menjadi NFT merupakan hal yang tidak lazim, karena kita tahu bahwa KTP itu kan secara etika tidak bisa dibagikan dan diperjualbelikan. Sangat berbahaya jika data pribadi diperjualbelikan melalui media apapun, termasuk lewat NFT,” dikutip Antara, Selasa (18/1). (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: