RUU IKN dan RUU TPKS Disetujui Semua Anggota DPR, PKS Nolak, Ini Alasannya..
Reporter:
agustiana|
Selasa 18-01-2022,17:30 WIB
radartasik.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disetujui menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/01/22).
Ketua DPR, Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir.
"Apakah
RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya ketua DPR Puan Maharani yang dijawab "Setuju," oleh anggota semua dewan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Selain
UU IKN, DPR juga menyetujui
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) menjadi
RUU inisiatif DPR.
Puan juga menanyakan kepada para anggota DPR yang hadir dalam Rapat
Paripurna DPR RI, terkait
RUU TPKS.
"Apakah
RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual (
TPKS), dapat disetujui menjadi
RUU usulan DPR RI?" tanya Puan Maharani.
Dijawab "setuju" oleh pada anggota DPR RI.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) yang tidak menyetujui
RUU TPKS menjadi
RUU inisiatif DPR RI.
"Fraksi
PKS menolak
RUU TPKS untuk ditetapkan menjadi
RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju terhadap perlindungan korban kekerasan seksual terutama perempuan," kata Kurniasih Mufidayanti juru bicara fraksi
PKS.
Katanya,
RUU ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual yang menjadi esensinya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: