Jangan Selfie dengan KTP-el, Bahaya !
Reporter:
ocean|
Selasa 18-01-2022,01:00 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyoroti bahaya swafoto atau selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Zudan mengatakan digitalisasi yang makin berkembang pesat saat ini harus terus didukung semua kalangan demi menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.
Meski begitu, Zudan mengingatkan ada hal penting yang perlu disikapi dengan lebih bijak pada era ekonomi baru serbadigital itu.
Misalnya, fenomena orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti
KTP-el, Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran (AK).
Bahkan, banyak yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti
KTP-el agar data diri bisa diverifikasi dan divalidasi aplikasi transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.
”Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen
KTP-el di sampingnya untuk verifikasi tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud, penipuan, atau kejahatan oleh pemulung data dan pihak-pihak yant tidak bertanggung jawab,” kata Zudan dari siaran persnya, Senin (17/1/2022).
Sebab, menurut dia, data kependudukan bisa dijual kembali di pasar gelap atau underground. Data kependudukan juga bisa disalahgunakan untuk transaksi ekonomi online atau pinjaman online (pinjol).
Dia menilai ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama semua pihak.
”Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan,” ucap dia.
Mengenai kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri.
Hal itu perlu diperhatikan karena banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan yang sudah terdaftar pada OJK dan memberi syarat untuk foto
KTP-el serta
swafoto harus diunggah.
Dia menegaskan pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto
KTP-el di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
”Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tandas Zudan. (jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: