Penjamin Habib Bahar Ditambah, Nasib Permohonan Penangguhan Penahanan?

Penjamin Habib Bahar Ditambah, Nasib Permohonan Penangguhan Penahanan?

radartasik.com, JAKARTAHabib Bahar bin Smith menambah penjamin untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Seperti diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Jawa Barat. Sejumlah penjamin itu, yakni istri Habib Bahar dan para ulama se-Jawa Barat.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku meski sudah menambah penjamin belum ada jawaban dari penyidik perihal permohonan penangguhan penahanan itu.

”Belum ada jawaban,” kata Ichwan saat dihubungi JPNN.com, Senin (17/1/2022).

Ichwan mengaku belum menanyakan ke penyidik lantaran sibuk dengan urusan lain. ”Belum menanyakan. Kami juga sibuk dengam urusan yang lain,” kata Ichwan Tuankotta.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks (berita bohong) yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, saat ceramah di Bandung.

”Untuk kepentingan penyidikan kepada BS penyidik melakukan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

Arief mengatakan penahanan dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin siang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. ”Penahanan ini tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Arief.

Habib Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: