Terkait Fenomena NFT, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahaya Unggah Selfie Bareng KTP
Reporter:
radi|
Senin 17-01-2022,12:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatatn Sipil (Dirjen Dukcapil0 Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahanya sembarang membagi swafoto (selfie) bersama dengan E-KTP atau KTP elektronik, khususnya terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).
Dikatakan
Zudan, penjualan dan pengunggahan swafoto atau
selfie bersama KTP elektronik sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto
selfie dengan dokumen KTP-el sangat rentan, dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh 'pemulung data',” kata
Zudan dilansir Senin, (17/01/2022).
Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut
Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.
“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online,red),” ujarnya.
Oleh karena itu,
Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.
“Pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” jelasnya.
Seperti diketahui pasca heboh Ghozali Everyday yang berhasil menjual foto selfienya hingga miliaran rupiah. Sejumlah orang di Indonesia mencoba mencari peruntungan dengan menjual produk atau karyanya lewat platform marketplace
NFT.
Sayangnya ada yang sampai kebablasan dengan menjual foto
selfie dirinya mereka atau orang lain yang tengah memegang
E-KTP elektronik miliknya.
Sebagai informasi,
NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain.
NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.
NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. (fin/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: