Biadab, Adik Ipar Dianiaya, Diperkosa Lalu Dibunuh, Gara-Gara Korban Punya Pacar
Radartasik, DEMAK – Biadab. Sadis. Tersangka SY (21) tega menganiaya lalu memperkosa dan membunuh adik iparnya, FN (18). Itu gara-gara soal asmara.
SY, yang sehari-hari berjualan es memperkosa adik iparnya sebanyak dua kali.
Pemerkosaan pertama, dilakukan saat FN pingsan, usai dianiaya. Itu setelah korban menolak diajak bersetubuh.
Kemudian Pemerkosaan yang kedua saat korban FN sudah tak bernapas lagi. Biadab.
Penyidik gabungan Polsek Mranggen dan Polres DEMAK akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana itu, kurang dari 24 jam.
Pelaku SY atau suami kakak korban merupakan warga Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku tak mampu berkelit, ketika polisi menunjukan bukti-bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepadanya.
Kapolres DEMAK, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan motif pembunuhan karena tersangka cemburu.
Tersangka melihat FN yang pernah dicintainya memiliki pacar.
Sementara modusnya, tersangka SY membekap mulut dan hidung korban sampai tak sadarkan diri. Itu saat korban menolak disetubuhi.
Oleh pelaku, papar Kapolres, muka korban lalu dipukul. Dibenturkan tubuhnya ke tembok. Kemudian dadanya dipukul memakai kayu.
Pelaku tak lupa mencekik leher korban hingga tewas.
“Sadisnya saat tak sadarkan diri, karena pingsan tersangka menyetubuhi korban,” kata Kapolres, Kamis (26/5/2022).
Di depan wartawan, pelaku mengakui, sebelum menikah dengan istrinya, dia lebih dulu menyukai korban. Tetapi saat akan dilamar, FN menolak.
SY pun akhirnya menikahi kakak FN April lalu. Modusnya, dia agar bisa tinggal serumah dengan pujaan hatinya meskipun sakit hati.
SY kemudian sakit hati usai mengetahui korban telah mempunyai pacar.
Sepulangnya dari berjualan es, SY mendapati FN menghidupkan musik di handphone-nya dengan volume keras. Padahal saat itu sudah tengah malam.
“Awalnya saya ingatkan untuk memelankan volume HP-nya, karena mengganggu waktu istirahat. Tapi karena tak menghiraukan, akhirnya dia saya bekap dan terjadilah kejadian itu,” aku pelaku.
Selanjutnya setelah membunuh korban dan puas melampiaskan nafsunya, jasad korban diseret dan dibuang ke semak-semak di samping rumah.
Pelaku tak lupa membakar kayu yang digunakan untuk memukul dada korban untuk menghilangkan jejak.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Dengan jeratan dua pasal itu, Syaraif terancam hukuman maksimal seumur hidup. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com