Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Polres Ciamis Tidak Menemukan Kerusakan Pada Rem


Radartasik CIAMIS  - Polres Ciamis menetapkan sopir Bus Pariwisata Pandawa ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di  Tanjakan Balas Dusun Pari Kecamatan Panumbangan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konperensi pers, Rabu (25/5/2022).

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari terhadap sopir berinisial IP, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Di mana sopir Bus Pariwisata Pandawa itu dijerat dengan pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 juncto pasal 312 KUHPidana,” ujar dia.

”Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia. Bahkan Juncto Pasal 312 di mana yang bersangkutan saat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman penjara sampai 6 tahun,” ujarnya, menambahkan.

Lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap sopir tersebut, hasilnya yang bersangkutan tidak terbukti menggunakan narkoba.

Sedangkan penyebab kecelakaan, pihak kepolisian mengkaji dalam beberapa kategori. Pertama faktor manusia, kendaraan dan sarana prasarana. “Kita simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya laka, di mana sopir IP kami yakini dia kurang antisipatif dalam berkendara," jelasnya.

Apalagi, kata dia, dengan kondisi sopir seperti itu dihadapkan pada jalanan yang menurun. Padahal, sopir sudah bisa dikategorikan berpengalaman mengemudikan bus.

Kemudian, pihaknya juga tidak menemukan kondisi rem bus tersebut rusak. “Bahkan kondisi rem terbilang cukup bagus, namun ada tekhnik pengereman yang tidak dikuasai sopir. Padahal dengan pengalamannya, seharusnya dia bisa menguasainya,” ujar dia, menjelaskan.

“Saat ini sopir bus sudah dilakukan penahanan sebagai tersangka di Mapolres Ciamis. Sedangkan kondekturnya berstatus sebagai saksi,” kata kapolres, menambahkan.

Pengakuan IP, sopir Bus Pariwisata Pandawa mengaku pernah satu kali melintasi jalan tersebut dan tidak pernah ada masalah. “Namun saya yang kedua kalinya kena musibah, saya terima dengan kejadian ini dan siap menghadapi proses hukum. Saya minta maaf kepada keluarga korban atas kejadan tersebut," tuntasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: