Kabur dari Pesantren, Santriwati Ini Malah Jadi Korban Pemerkosaan Tiga Remaja
Reporter:
radi|
Sabtu 15-01-2022,08:20 WIB
Radartasik.com, MAGELANG - Nasib tragis dialami seorang santriwati asal Lampung berinisial A (19). Ia diperkosa secara bergilir oleh tiga remaja saat menginap di rumah teman prianya di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu berawal korban yang tengah kabur dari pondok pesantren memilih menginap di rumah temannya. Nah, saat menginap itulah, korban dicekoki minuman keras (
miras) kemudian digilir ketiga pelaku.
Ketiga pelaku yakni PA (21), NI (25), dan seorang pelajar berusia 15 tahun. Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres
Magelang. Semuanya merupakan warga Windusari, Kabupaten
Magelang.
Kapolres
Magelang AKBP Sajarod mengatakan para tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2-6 Januari lalu. “Saat itu korban
disekap selama lima hari di rumah kosong milik salah seorang pelaku. Kemudian mereka melampiaskan nafsunya secara bergantian,” terang Kapolres, Jumat (14/01/2022)
Diceritakan Kapolres, kejadian bermula ketika korban kabur dari pondok pesantren, Minggu (02/01/2022), sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dan tersangka PA lalu janjian bertemu di dekat lampu pengatur lalu lintas Bandongan.
Oleh PA, korban lalu diajak menginap di rumah tersangka NI. Saat di rumah NI inilah korban dicekoki
miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tertidur di dalam kamar.
Pada, Senin (03/01/2022), sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar, kemudian menyetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika menolak. Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, gantian PA yang menyetubuhi korban, sambil mengancam akan dipukul bila tak mau menuruti hawa nafsunya.
Sedangkan pukul 19.30 WIB, giliran tersangka lain yang juga menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.
Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap saat keluarganya mencari korban yang dikabarkan kabur dari pondok pesantren.
Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Kamis (06/01/2022), warga berhasil menemukan korban, kemudian mengamankan PA dan dua temannya lalu dibawa ke Polres
Magelang.
Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan. “Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun."
Kapolres meminta masyarakat untuk bisa mendeteksi dini gangguan kamtibmas, dan mewaspadai lingkungannya.
"Termasuk jika ada orang yang menginap harus jelas, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pinta Kap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: