Siswa Mutasi SMAN 22 Bandung Diminta Uang Rp 30 Juta, Saber Pungli Bergerak

Siswa Mutasi SMAN 22 Bandung Diminta Uang Rp 30 Juta, Saber Pungli Bergerak

Radartasik.com, BANDUNG — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat mengungkap aksi pungutan liar yang dilakukan Wakil Kepala Sekolah Bagian Kehumasan SMAN 22 Bandung sebesar Rp 20 juta kepada siswa akan bermutasi.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar M Yudi Ahadiat menyebut pungutan liar itu terungkap dari laporan orang tua siswa yang akan memutasikan anaknya dari sekolah di Jakarta ke SMAN 22 Bandung.

”Bahwa pungutan itu betul. Tim Saber Pungli dari mulai tanggal 13 sampai hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakepsek Urusan Kehumasan,” ucap Yudi saat dihubungi Jabar Ekspres, Jumat (14/1/2022).

Yudi mengatakan awalnya pihak sekolah meminta kepada orang tua untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 20 juta. Namun karena orang tua siswa meminta keringanan (nego) akhirnya menjadi Rp 10 juta.

”Bahwa orang tua korban dimintai uang pertama Rp 20 juta, lalu nego Rp 15 juta, lalu nego lagi dan akhirnya Rp 10 juta,” ungkap dia.

Setelah Tim Saber Pungli melakukan pengembangan, sambung dia, terungkap bukan satu siswa saja yang dimintai uang mutasi. Ternyata, ada dua siswa yang sama.

”Setelah tim pemeriksaan ke sana, ternyata bukan satu orang saja. Tapi ada tiga orang dengan tarif yang sama Rp 10 Juta. Jadi 30 juta,” jelasnya.

”Barang bukti sudah ada di tangan Saber Pungli, dengan alasan sumbangan. Saat diperiksa pun wakepsek itu mengaku memintai menarif siswa berdasarkan sepengetahuan kepala sekolah,” tambah dia.

Dia menegaskan memintai sumbangan kepada siswa jelas tidak boleh dilakukan seorang guru. Sebab, itu bukan ranahnya. Terlebih telah dituangkan dalam Pergub 43 Tahun 2020.

”Jadi yang namanya sumbangan bukan di ranah guru, itu ranahnya di komite. Jadi, guru tidak boleh berbicara uang. Sudah tidak ada lagi di Jabar. Iuran-iuran sudah tidak ada,” tegas dia.

Pihaknya menekankan siswa yang mutasi tidak boleh dimintai sumbangan, sebab hal tersebut tidak ada dasar hukumnya.

”Khusus untuk Jabar tidak ada sumbangan. Ini tidak ada dasar hukumnya siswa mutasi dimintai uang. Baik itu persyaratan umum maupun khusus. Tidak ada biaya administrasi apa pun. Apabila ada pelanggaran itu, maka akan di kenakan sanksi,” cetus dia.

Untuk menindaklanjuti pungutan liar di SMAN 22 Bandung ini, Saber Pungli akan menggelar yustisi. Sehingga, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum atau inspektorat. (Jabar Ekspres/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: