Buang dan Tendang Sesajen, Hadfana Firdaus Ternyata Sengaja Bikin..
Reporter:
agustiana|
Jumat 14-01-2022,18:00 WIB
radartasik.com - Dalam kasus tendang dan buang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang Jawa Timur, Hadfana Firdaus masih menjadi tersangka tunggal.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyatakan, awalnya Hadfana melihat ada
sesajen di tempat kejadian.
Momen itu direkam dengan menggunakan HP Hadfana sendiri.
“Handphone yang digunakan, menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan,” kata Totok, Jumat (14/01/22).
Lantaran datang bersama temannya, ia lalu meminta tolong temannya untuk merekam seluruh aksinya.
"Dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan,” sambungnya.
Kemudian, oleh Hadfana sendiri, video tersebut dibagikan ke sejumlah grup-grup Whatsapp yang diikutinya.
Dengan demikian, dipastikan bahwa Hadfana memang sengaja mendistribusikan video
buang sesajen melalui grup WA, teman dan keluarga.
Sampai saat ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Hadfana.
“Saat ini masih proses untuk kita dalami berkaitan dengan fakta yang kita peroleh,” tambahnya.
Minta Maaf
Usai ditangkap di Bantul, Yogyakarta,
Hadfana Firdaus langsung dikeler ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedatangan
Hadfana Firdaus pun langsung diserbu wartawan yang sedari tadi sudah menunggunya.
Cecaran pertanyaan wartawan pun tak dijawabnya.
Hadfana pun hanya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya membuang dan menendang
sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang.
Permintaan maaf itu ditujukan Hadfana kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ucap Hadfana.
Penista Agama
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan,
Hadfana Firdaus dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP,” kata Kombes Gatot.
Dalam kasus ini, polisi mengantongi barang bukti hasil olah TKP dan video rekaman serta HP
Hadfana Firdaus. (ruh/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: