Buang dan Tendang Sesajen, Hadfana Firdaus Ternyata Sengaja Bikin..

Buang dan Tendang Sesajen, Hadfana Firdaus Ternyata Sengaja Bikin..

radartasik.com - Dalam kasus tendang dan buang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang Jawa Timur, Hadfana Firdaus masih menjadi tersangka tunggal. 


Hasil pemeriksaan sementara, Hadfana Firdaus sengaja membuat video 'konten' buang dan tendang sesajen.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyatakan, awalnya Hadfana melihat ada sesajen di tempat kejadian.

Hal itu pula yang mengawali niatan Hadfana untuk merekam aksinya buang dan tendang sesajen.

Momen itu direkam dengan menggunakan HP Hadfana sendiri.

“Handphone yang digunakan, menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan,” kata Totok, Jumat (14/01/22).

Lantaran datang bersama temannya, ia lalu meminta tolong temannya untuk merekam seluruh aksinya.

"Dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan,” sambungnya.

Kemudian, oleh Hadfana sendiri, video tersebut dibagikan ke sejumlah grup-grup Whatsapp yang diikutinya.

Dengan demikian, dipastikan bahwa Hadfana memang sengaja mendistribusikan video buang sesajen melalui grup WA, teman dan keluarga.

Sampai saat ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Hadfana.

“Saat ini masih proses untuk kita dalami berkaitan dengan fakta yang kita peroleh,” tambahnya.

Minta Maaf

Usai ditangkap di Bantul, Yogyakarta, Hadfana Firdaus langsung dikeler ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedatangan Hadfana Firdaus pun langsung diserbu wartawan yang sedari tadi sudah menunggunya.

Hadfana Firdaus tiba di Polda Jatim pada Jumat (14/1/2022) subuh

Cecaran pertanyaan wartawan pun tak dijawabnya.

Hadfana pun hanya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

Permintaan maaf itu ditujukan Hadfana kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ucap Hadfana.

Penista Agama

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, Hadfana Firdaus dijerat dengan pasal berlapis.

Hadfana Firdaus terjerat penyidik atas dugaan kasus penistaan agama.

Yakni Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP,” kata Kombes Gatot.

Dalam kasus ini, polisi mengantongi barang bukti hasil olah TKP dan video rekaman serta HP Hadfana Firdaus. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: