Dukun Pengganda Uang Habisi Nyawa 4 Korban Teracam Hukuman Mati

Dukun Pengganda Uang Habisi Nyawa 4 Korban Teracam Hukuman Mati

Radartasik.com — Seorang dukun penggandaan uang berinisial IS, kini tinggal menanti hari untuk disidangkan di pengadilan. Kasus yang menjerat IS dengan korban empat orang hingga meregang yawa itu, oleh polisi berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Kamis (13/1).

Kepala Kejari Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. Tersangka IS dan barang bukti sudah sesuai dengan berkas perkara penyidikan tahap satu (P21) kepolisian. 

Warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran itu pun resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid. 

“Kami titipkan (tersangka IS) di rutan Polres Magelang. Dan untuk 20 hari itu kami akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Magelang,” kata Dandeni dikutip dari radar semarang.id. 

Namun pihaknya tidak akan menunggu lama karena semua sudah siap. “Ya paling lama satu mimggu sudah kami limpahkan ke pengadilan. Dengan demikian penahanan akan beralih ke pengadilan,” jelasnya. 

Dalam kasus ini tersangka IS dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Pria berusia 57 tahun tersebut terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup. “Atau penjara 20 tahun,” tambah Dandeni. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Magelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan IS pada November 2021. Korban tewas ada 4 orang. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: