Bendahara DPC Demokrat Ikut Jadi Tersangka Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, Begini Perannya

Bendahara DPC Demokrat Ikut Jadi Tersangka Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, Begini Perannya

Radartasik.com, JAKARTA — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek dan perizinan. Tak hanya itu ia pun langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menariknya, diantara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ada nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Di sisi lain Abdul Gafur Mas'ud sendiri masih tercatat menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Total ada lima orang dijadikan tersangka oleh KPK bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Mereka yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dan kuat sehingga menetapkan kelimanya sebagai tersangka. “Sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alexander, Kamis (13/1/2022) malam.

Alexander pun menyebut Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari kontraktor Achmad Zuhdi. “Yang bersangkutan mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata dia.

Kasus suap ini bermula saat Pemkab PPU merencanakan sejumlah proyek pada Dinas PU dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar pada 2021.

Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Menurut Alexander, Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang suap atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di PPU dan perizinan bleach plant atau pemecah bat pada Dinas PU dan Tata Ruang.

Mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menduga Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman orang kepercayaan dari Abdul untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Atas perbuatan itu, Abdul Gafur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ruh/int/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: