Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Sita Ribuan Alat Rapid Test Covid-19, Buntut Penetapan Status Tersangka Kadinkes
Reporter:
radi|
Jumat 14-01-2022,09:20 WIB
Radartasik.com, MERANTI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menyita ribuan alat rapid test Covid-19. Penyitaan dilakukan saat sejumlah penyidik kejaksaan menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Kamis (13/01/2022).
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo mengungkapkan ada sekitar 1.680 alat
rapid test yang disita oleh pihaknya untuk kepentingan penyidikan. "Penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara penyelewengan percepatan penanggulangan
Covid-19 Meranti yang bergulir sejak 2021 lalu,” ujar Waluyo.
Penyitaan dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, Kepala Seksi Intel Hamiko, dibantu petugas lainnya. Dari ribuan alat
rapid test yang disita, sebanyak 560 unit merek Whole Power, kemudian merek Promeds sebanyak 1.120 unit.
"Untuk penyitaan dilengkapi oleh berita acara yang disampaikan oleh dua orang jajaran dinas terkait," ucapnya.
Untuk diketahui, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejari Kepulauan Meranti menetapkan mantan Kepala
Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka penyelewengan pengadaan alat
rapid test Covid-19.
Misri juga sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dirinya saat menjabat Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti pada 7 September 2020 silam.
Sebelumnya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu alat
rapid test antibodi
Covid-19 ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. Alat kesehatan yang seharusnya gratis tersebut dijual oleh tersangka kepada masyarakat demi keuntungan segelintir orang. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: