Wakil Menteri Agama Dukung Tuntutan Mati bagi Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Wakil Menteri Agama Dukung Tuntutan Mati bagi Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

JAKARTA — Tuntutan hukuman mati, kebiri dan penyitaan aset Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung datang dari berbagai kalangan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban yang masih di bawah umur itu.

“Memberikan dukungan penuh kepada APH (aparat penegak hukum) atas tuntutan terhadap pidana tersangka sodara Herry. Ini merupakan satu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Ia meyakini para aparat penegak hukum sudah memberikan tuntutan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Jadi, tepat saja apabila pelaku akan diganjar hukuman mati dan kebiri kimia.

“Kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Apalagi mengingat bahwa pelaku merupakan kepala yayasan dari lembaga pendidikan keagamaan. Diharapkan juga agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi calon pelaku.

“Bagaimana juga pondok pesantren di lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik seperti asusila. Ini juga mudah-mudahan dapat memberikan efek jera pada orang-orang yang akan melakukan hal serupa,” tandas Wamenag. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: