Empat Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Modusnya Pelaku Ajak Main ke Rumah

Empat Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Modusnya Pelaku Ajak Main ke Rumah

Radartasik.com, LAMPUNG — Empat pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di sebuah gubuk di kebun kopi di Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan berhasil ditangkap polisi.

Mereka masing-masing berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26), keempatnya berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kempat pemuda cabul diringkus tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, 4 tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Awalnya pelaku JS menghubungi korban M (12) melalui whatsapp mengajak untuk main ke rumah pelaku. Korban pun setuju asalkan dijemput. Lantas pelaku menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor di depan Masjid di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Namun, bukannya ke rumah, pelaku malah membawa korban menuju sebuah gubuk di tengah kebun kopi di Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Aksi rudapaksa itu langsung dilakukan oleh JS saat tiba di gubuk. Korban sempat melawan, namun akhirnya tak berdaya. Bahkan, tiga rekan JS yakni AN, ES dan OD secara bergantian melakukan pemerkosaan tersebut kepada korban.

Setelah mengetahui kejadian ini, orang tua korban melapor ke Polres Way Kanan. Polisi langsung bergerak. Pelaku ditangkap pada Selasa 11 Januari 2022. Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku.

Bermodal informasi itu, Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Way Kanan dan Unit Reskrim Polsek Banjit menuju ke lokasi. Petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan.

4 pemuda cabul itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman bisa bertambah karena pemerkosaan dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang. “Maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ujar Kasatreskrim. (rwk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: