Vicky Prasetyo Kembali Kesandung Masalah Hukum, Kali Ini Dilaporkan Vivi Paris dalam Kasus Penipuan
Reporter:
radi|
Kamis 13-01-2022,08:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini suami Kalina tersebut dilaporkan mantan istrinya Vivi Paris atas dugaan penipuan.
“Laporan terhadap Vicky sudah diterima akan ditindak lanjuti,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).
Zulpan menyebut, setiap laporan tentu ada tahapan-tahapannya untuk kemudian kasus tersebut naik ke tingkat penyidik hingga tersangka.
Hal tersebut tentunya membutuhkan proses penyelidikan panjang.
“Yang jelas (laporan itu) ada tahapan-tahapannya,” ujarnya.
Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/146/1/ 2022/ SPKT
Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020 dengan pasal persangkaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Pelapor dalam kasus ini tertulis bernama Rohanah Azizah Fithry Octavia dan terlapor tertulis bernama
Vicky Prasetyo.
“Tanggal 10 Januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap
Vicky Prasetyo. Alhamdulilah laporan sudah diterima,” kata Vivi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/01/2022) lalu.
(pojoksatu/fir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: