Dinkes Kota Banjar Masih Menunggu Surat Resmi Pelaksanaan Vaksinasi Booster
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Rabu 12-01-2022,14:30 WIB
Radartasik.com, BANJAR — Dinas Kesehatan Kota Banjar masih menunggu regulasi pelaksanaan dari pusat terkait pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster yang dimulai hari ini, Rabu (12/01/2022).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar dr H Andi Bastian terkait vaksinasi booster pihaknya masih menunggu surat resminya (regulasi) dari pemerintah pusat (Kemenkes).
"Untuk informasi selanjutnya masih menunggu, terkait teknis, proses dan lainnya," kata dia kepada radartasik.com.
Setelah semuanya ada, mulai dari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), maka
Dinas Kesehatan Kota Banjar, kata dia, baru bisa melaksanakan vaksinasi
booster ke masyarakat sesuai sasaran.
Adapun sasaran masyarakat yang mendapatkan vaksinasi booster yaitu berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua, dengan jarak sekitar 6 bulan.
Jika regulasi pelaksanaan vaksinasi booster sudah ada, maka akan segera dilaksanakan karena ini merupakan amanah.
Dengan harapan semua masyarakat Kota Banjar bisa divaksin ketiga, agar terhindar dari penularan Covid-19 terlebih
varian Omicron.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa dilaksanakan vaksinasi yang ketiga atau booster di Kota Banjar," ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: