Dinkes Kota Banjar Masih Menunggu Surat Resmi Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Dinkes Kota Banjar Masih Menunggu Surat Resmi Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Radartasik.com, BANJAR Dinas Kesehatan Kota Banjar masih menunggu regulasi pelaksanaan dari pusat terkait pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster yang dimulai hari ini, Rabu (12/01/2022).  


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar dr H Andi Bastian terkait vaksinasi booster pihaknya masih menunggu surat resminya (regulasi) dari pemerintah pusat (Kemenkes). 

"Untuk informasi selanjutnya masih menunggu, terkait teknis, proses dan lainnya," kata dia kepada radartasik.com. 

Setelah semuanya ada, mulai dari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), maka Dinas Kesehatan Kota Banjar, kata dia, baru bisa melaksanakan vaksinasi booster ke masyarakat sesuai sasaran. 

Adapun sasaran masyarakat yang mendapatkan vaksinasi booster yaitu berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua, dengan jarak sekitar 6 bulan. 

"Sekarang kita fokus vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun dulu," tegasnya.

Jika regulasi pelaksanaan vaksinasi booster sudah ada, maka akan segera dilaksanakan karena ini merupakan amanah. 

Dengan harapan semua masyarakat Kota Banjar bisa divaksin ketiga, agar terhindar dari penularan Covid-19 terlebih varian Omicron

"Mudah-mudahan secepatnya bisa  dilaksanakan vaksinasi yang ketiga atau booster di Kota Banjar," ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: