Dosen Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK

Dosen Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK

radartasik.com -  Seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/01/22).

Terlapornya adalah, Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

Menurut Ali, laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang menyeret nama kedua anak Presiden Jokowi itu.

"Terkait laporan tersebut, benar, pada Senin memang ada laporan dugaan TPPU yang mencatut nama dua anak Kepala Negara, dan telah diterima pula oleh Bagian Persuratan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Senin malam.

Menurut Ali, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Karena itu, KPK akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan menelaah laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," terangnya.

Ia menyebut jika KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.

Jika aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya. (age/wartaekonomi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: