Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Dikebiri Kimia
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Selasa 11-01-2022,13:21 WIB
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Kejati Jabar,
Asep N Mulyana dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus
Bandung, Selasa (11/1/2021).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Asep N Mulyana usai persidangan kepada wartawan.
"Hukuman tambahan berupa
kebiri kimia," ucap Asep.
Sementara itu sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung tertutup. Herry mendapatkan pengawalan ketat petugas.
Asep menegaskan, tuntutan hukuman mati kepada Herry, sebagai bentuk untuk bukti efek jera dan layak dilayangkan kepada terdakwa atas perbuatannya.
Selain pidana tambahan berupa
kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," ujarnya.
Sebelumnya,
Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwatinya di
Bandung. Atas perbuatannya, sebagian korban hamil dan ada yang melahirkan. Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa
Herry Wirawan.
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D.
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr27/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: