Satu ASN di Kota Banjar Diberhentikan, Satu Orang Lagi Terancam Menyusul

Satu ASN di Kota Banjar Diberhentikan, Satu Orang Lagi Terancam Menyusul

Radartasik.com, BANJAR — Pemerintah memberhentikan dengan hormat satu aparatur sipil negara (ASN) Kota Banjar karena sudah mangkir tidak masuk kerja hingga 65 hari. 


Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar H Kaswad mengatakan ASN tersebut adalah AR. Dia sudah diberhentikan sejak 15 Desember 2021. 

"Ya setelah menjalani 3 kali sidang dan sesuai hasil putusan sidang ketiga, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata dia kepada radartasik.com, Selasa (11/01/2022). 

Menurut H Kaswad, hukuman kepada yang bersangkutan cukup berat lantaran sudah mangkir tidak masuk kerja selama 65 hari. Itu terhitung sejak bulan Maret hingga Agustus 2021. 

Terlebih sejak dilakukan pemeriksaan hingga persidangan yang bersangkutan tidak ada itikad baik. Padahal sudah diberi pembinaan agar lebih baik lagi. 

"Kita juga sudah berikan pembinaan supaya ada perubahan sikap. Tapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik, hingga akhirnya diberhentikan," imbuhnya.

Soal alasan AR tidak masuk kerja dalam waktu yang lama, kata H Kaswad, tidak ada kaitannya dengan pinjaman online (pinjol). Mungkin itu masalah pribadi.

"Yang kita soroti yang bersangkutan mangkir tidak masuk kerja," tegasnya. 

Sambung dia, selain itu, ada satu lagi ASN berinisial Y terancam hal yang sama, mangkir tidak masuk kerja. 

Rencananya minggu depan akan dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan san sebelumnya dilaksanakan pemeriksaan terlebih dulu. 

"Untuk hasilnya gimana nanti menunggu pemeriksaan dan sidang," ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: