Pesan GP Ansor kepada Polisi Terkait Penahanan Ferdinand

Pesan GP Ansor kepada Polisi Terkait Penahanan Ferdinand

Radartasik.com, JAKARTA — Penahanan Ferdinand Hutahaean oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA membuat Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim angkat bicara.

Luqman Hakim menyatakan GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

”Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada JPNN.com, Selasa (11/1/2022).

Dengan demikian, sambung dia, potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dapat dicegah.

Dia juga meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penanganan kasus Ferdinand kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga pengadilan menjatuhkan putusan.

”Mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujar Luqman Hakim.

Pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu juga menyampaikan permintaan khusus kepada Polri selama Ferdinand menjalani masa penahanan.

”Secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat makin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam,” tuturnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.

”Agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia,” ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melaui media sosial.

Penyidik menahan Ferdinand usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB, Senin (10/1/2022). Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: