Jaksa Agung R.Soeprapto Dijadikan Nama Jalan di Garut

Jaksa Agung R.Soeprapto Dijadikan Nama Jalan di Garut

radartasik.com, LELES — Pemerintah Kabupaten Garut resmi menggunakan nama Jaksa Agung R.Soeprapto menjadi salah satu nama jalan utama di perkotaan Garut.


Penggunaan nama Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4 itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Nomor 171/KEP.26-DPRD/2021 tertanggal 8 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti mengatakan, nama Jaksa Agung R.Soeprapto menjadi nama jalan di Kabupaten Garut sudah resmi mulai Senin (10/1/2022).

Jalan yang dinamai jaksa agung itu yakni jalan baru lingkar Leles sepanjang 2,9 kilometer dari mulai Simpang Masjid Iqro sampai Simpang Tutugan Leles.

“Jalan ini menjadi jalur alternatif saat macet di kawasan industri Leles. Kadang juga difungsikan sebagai jalan utama saat musim mudik atau momen besar tiba,” kata Neva kepada wartawan usai meninjau Jalan Jaksa Agung R.Soeprapto, kemarin.

Menurut dia, penggunaan nama Jaksa Agung R Soeprapto sangat tepat, karena dia merupakan salah satu yang merintis Jaksa Agung di era kemerdekaan.

“Kami hargai jasa besar beliau dalam rintisan awal Kejaksaan Agung di Indonesia di awal-awal era kemerdekaan,” ujarnya.

Menurutnya, pengusungan nama R.Soeprapto penting bagi generasi muda, untuk mengenal sepak terjang dan kegigihan perjuangan jaksa agung pertama di Indonesia dalam memperjuangkan keadilan.

“Kami juga mengusulkan berharap jasa besar beliau bagi republik ini, agar menjadi pahlawan nasional,” pinta dia.

Selain itu, ketegasan dan kepiawan R.Soeprapto dalam penegakan hukum di Indonesia diharapkan menjadi acuan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut dia, R Soeprapto dikenal sebagai sosok jaksa yang memiliki kewibawaan besar dan gigih dalam mempertahankan hukum dan setiap undang-undang yang berlaku saat itu. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: